PEMASYARAKATAN AJARAN NASAKOM, PEMASYARAKATAN AJARAN RESOPIM DAN PEMBATASAN PATAI-PARTAI

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa  yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini dengan tepat waktu, yaitu makalah Sejarah yang berjudul “PEMASYARAKATAN AJARAN NASAKOM, PEMSYARAKATAN AJARAN RESOPIM DAN PEMBATASAN PARTAI-PARTAI”.

Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas yang di berikan oleh ibu HD selaku guru Sejarah . Makalah ini berisikan informasi tentang Pemasyarakatan Ajaran Nasakom, Pemasyarakatan Ajaran Resopim dan Pembatasan Partai-partai. Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada pembaca tentang Pemasyarakatan Ajaran Nasakom, Pemasyarakatan Ajaran Resopim dan Pembatasan Partai-partai. Kami menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari pembaca Makalah ini dan semua pihak yang bersifat membangun selalu kami terima dan kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan Makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa menyertai segala usaha kita. Amin.

 

DAFTAR ISI

Kata Pengantar                                                                                 1

Daftar isi                                                                                            2

BAB I                                                      

Pendahuluan

Latar Belakang                                                                                 4         

Identifikasi  Masalah                                                                        6

Perumusan Masalah                                                                         6

Tujuan                                                                                               6

Manfaat                                                                                             6

Bab II

Pembahasan

  1. Pemasyarakatan Ajaran Nasakom 7
  2. Lahirnya Ajaran Nasakom 7
  3. Konsep Ajaran Nasakom 8
  4. Tujuan Ajaran Nasakom 10
  5. Upaya Penyebarluasan Ajara Nasakom 10
  6. Dilarangnya Ajaran Nasakom 11
  7. Kebijakan Yang Merugikan Indonesia 11
  8. Runtuhnya Ajaran Nasakom 11
  9. Pemasyarakatan Ajaran Resopim 12
  10. Pembatasan Partai-Partai 13

 

 

Bab III

Penutup

Kesimpulan                                                                                        14

Saran                                                                                                  14

Daftar pustaka                                                                                  15

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Latar belakang dicetuskannya sistem demokrasi terpimpin oleh Presiden Soekarno :

  1. Dari segi keamanan nasional : Banyaknya gerakan separatis pada masa demokrasi liberal, menyebabkan ketidakstabilan negara.
  2. Dari segi perekonomian : Sering terjadinya pergantian kabinet pada masa demokrasi liberal menyebabkan program-program yang dirancang oleh kabinet tidak dapat dijalankan secara utuh, sehingga pembangunan ekonomi tersendat.
  3. Dari segi politik: Konstituante gagal dalam menyusun UUD baru untuk menggantikan UUDS 1950.

Masa Demokrasi Terpimpin yang dicetuskan oleh Presiden Soekarno diawali oleh anjuran Soekarno agar Undang-Undang yang digunakan untuk menggantikan UUDS 1950 adalah UUD 1945. Namun usulan itu menimbulkan pro dan kontra di kalangan anggota konstituante. Sebagai tindak lanjut usulannya, diadakan pemungutan suara yang diikuti oleh seluruh anggota konstituante. Pemungutan suara ini dilakukan dalam rangka mengatasi konflik yang timbul dari pro kontra akan usulan Presiden Soekarno tersebut.

Hasil pemungutan suara menunjukan bahwa :

  • 269 orang setuju untuk kembali ke UUD 1945
  • 119 orang tidak setuju untuk kembali ke UUD 1945

Melihat dari hasil voting, usulan untuk kembali ke UUD 1945 tidak dapat direalisasikan. Hal ini disebabkan oleh jumlah anggota konstituante yang menyetujui usulan tersebut tidak mencapai 2/3 bagian, seperti yang telah ditetapkan pada pasal 137 UUDS 1950.

Bertolak dari hal tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit yang disebut Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :

  1. Tidak berlaku kembali UUDS 1950
  2. Berlakunya kembali UUD 1945
  3. Dibubarkannya konstituante
  4. Pembentukan MPRS dan DPAS

Demokrasi terpimpin adalah sebuah demokrasi yang sempat ada di Indonesia, yang seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpinnya saja. Pada bulan 5 Juli 1959 parlemen dibubarkan dan Presiden Sukarno menetapkan konstitusi di bawah dekrit presiden. Soekarno juga membubarkan Konstituante yang ditugasi untuk menyusun Undang-Undang Dasar yang baru, dan sebaliknya menyatakan diberlakukannya kembali Undang-Undang Dasar 1945, dengan semboyan “Kembali ke UUD’ 45”. Soekarno memperkuat tangan Angkatan Bersenjata dengan mengangkat para jendral militer ke posisi-posisi yang penting.

Pada masa demokrasi terpimpin terjadi pula Pemasyarakatan ajaran Nasakom yang merupakan upaya presiden Soekarno dalam membentuk pemahaman yang sama, Pemasyarakatan ajaran Resopim dan pembatasan partai-partai.

Perbedaan ideologi dari partai-partai yang berkembang masa demokrasi parlementer menimbulkan perbedaan pemahaman mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara yang berdampak pada terancamnya persatuan di Indonesia. Pada masa demokrasi terpimpin pemerintah mengambil langkah untuk menyamakan pemahaman mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara dengan menyampaikan ajaran NASAKOM (Nasionalis, Agama, dan Komunis). Tujuannya untuk menggalang persatuan bangsa.

Tujuan adanya ajaran RESOPIM (Revolusi, Sosialisme Indonesia, dan Pimpinan Nasional) adalah untuk memperkuat kedudukan Presiden Sukarno.

Pada masa demokrasi Parlementer, partai dapat melakukan kegiatan politik secara leluasa. Sedangkan pada masa demokrasi terpimpin, kedudukan partai dibatasi oleh penetapan presiden No. 7 tahun 1959. Partai yang tidak memenuhi syarat, misalnya jumlah anggota yang terlalu sedikit akan dibubarkan sehingga dari 28 partai yang ada hanya tinggal 11 partai. Tindakan pemerintah ini dikenal dengan penyederhanaan kepartaian.

1.2 Identifikasi Masalah

Berdasarkan latar belakang diatas penulis, penulis mengidentifikasi masalah-masalh berikut:

  • Apa yang dimaksud dengan Pemasyarakatan Ajaran Nasakom?
  • Apa yang dimaksud dengan Pemasyarakatan Ajaran Resopim?
  • Apa yang terjadi dalam Pembatasan Partai-Partai?

1.3 Perumusan Masalah      

Masalah yang akan dibahas dalam karya tulis ini adalah Penjelasan tentang Pemasyarakatan Ajaran Nasakom, Pemasyarakatan Ajaran Resopim, dan Pembatasan Partai-Partai.

1.4 Tujuan

Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah agar pembaca tahu dan memahami tentang apa yang dimaksud dengan Pemasyarakatan Ajaran Nasakom, Pemasyarakatan Ajaran Resopim, dan Pembatasan Partai-Partai.

1.5 Manfaat       

Untuk meningkatkan wawasan pembaca karya tulis ini dan diharapkan upaya-upayanya dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

  1. Pemasyarakatan Ajaran Nasakom
  2. Lahirnya Ajaran Nasakom

Nasakom adalah singkatan Nasionalis, Agama dan Komunis, dan merupakan konsep dasar Pancasila. Konsep ini diperkenalkan oleh Soekarno Presiden pertama Republik Indonesia yang menekankan adanya persatuan dari segala macam ideology Nusantara untuk melawan penjajahan, dan sebagai pemersatu Bangsa untuk Revolusi rakyat dalam upaya memberantas kolonialisme di bumi Indonesia.

Perbedaan ideologi dari partai yang berkembang pada masa demokrasi parlementer menimbulkan perbedaan pemahaman mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara yang berdampak pada terancamnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Pada masa demokrasi terpimpin, pemerintah mengambil langkah untuk menyamakan pemahaman mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara dengan menyampaikan ajaran Nasakom. Nasakom adalah singkatan Nasionalis, Agama dan Komunis. Nasakom adalah konsep politik selama Presiden Sukarno di Indonesia.

Nasakom adalah 3 aliran yang disatukan oleh Bung Karno dan dianggap sebagai pemersatu. Ideologi ini pulalah yang menjelaskan kenapa Bung Karno menjadi radikal sejak muda hingga tuanya. Di masa muda ia berkali-kali masuk penjara karena keberaniannya melawan penjajah. Di masa tuanya, terutama sejak akhir 1950an hingga pertengahan 1960an, ia justru menjadi lebih radikal lagi.

Pada 1956 Sukarno secara terbuka mengkritik demokrasi parlementer, yang menyatakan bahwa itu “didasarkan pada konflik inheren” yang berlawanan dengan gagasan Indonesia harmoni sebagai keadaan alami antar hubungan manusia.

Sebaliknya, ia mencari sistem yang didasarkan pada sistem tradisional desa dengan menampilkan diskusi dan konsensus, dibawah bimbingan para tetuah desa. Ia mengusulkan campuran antara 3 unsur nasionalisme, agama dan komunis menjadi pemerintah koperasi “Nas-A-Kom”. Hal ini dimaksudkan untuk memenuhi turutan tiga faksi utama dalam politik Indonesia-tentara, kelompok-kelompok islam, dan komunis. Dengan dukungan dari militer, pada bulan februari ia menyatakan “Demokrasi Terpimpin”, dan mengusulkan kabinet yang akan mewakili semua partai politik penting termasuk PKI.

  1. Konsep Ajaran Nasakom

Nasakom yang terdiri dari 3 konsep yang sangat berbeda satu sama lain. Yang pertama adalah konsep Nasionalis yang berpandangan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia yang diciptakan dan dipertahankan dalam kedaulatan sebuah negara atau nation. Ikatan Nasionalisme tumbuh di masyarakat saat pola pikirnya mulai merosot. Ikatan tersebuat terjadi saat manusia mulai hidup bersama dalam suatu wilayah tertentu dan tak beranjak dari situ. Kemudian nasionalisme itu berkembang terus saat Indonesia memerdekakan diri sebagai satu bangsa sebagai bentuk pertahanan diri dari kolonialisme. Itulah yang melandasi mengapa konsep nasionalisme selalu tidak jauh dari Sukarno, karena beliau lebih memikirkan bagaimana mempertahankan negara Indonesia dari kolonialisme melalui pembangunan militer.

Nasakom adalah sebuah konsep politik ala Sukarno dalam mempertahankan kedudukannya, maka agama pun dimasukkan ke arah politik. Indonesia yang memiliki penduduk beragama muslim sehingga konesp agama disini merujuk kepada muslim yang notabene adalah agama dengan jumlah penduduk terbesar. Menurut salah satu sumber, golongan agama diwakili oleh 2 kelompok yaitu Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU). Mengenai agama kita tahu bersama bahwa konsep agama berbeda dengan konsep nasionalisme. Fungsi agama dalam kehidupan adalah sebagai pedoman hidup, mengatur cara antara hubungan manusia dengan Tuhan dan manusia dengan manusia. Seharusnya landasan agama ini akan cocok jika digabungkan dengan konsep nasionalisme dalam menjalankan hidup antara sesama bangsa. Agama adalah pedoman keberadaan, dimana kita meyakini keberadaan Tuhn melalui agama. Dalam Pancasila konsep keagamaan merupkan sila pertama.

Konsep terakhir dari Nasakom adalah Komunisme. Komunisme lahir sebagai sebuah koreksi pada paham Kapitalisme. Dalam ajaran komunisme yang berlandaskan pada teori Materialisme Dialektika dan Materialisme Historis oleh karenanya tidak bersandarkan pada kepercayaan mitos, takhayul dan agama. Prinsip Komunisme adalah “agama dianggap candu”. Tuhanpun dianggap itos atau takhayul sehingga konsep komunisme sangatlah ditentang oleh kaum muslim ataupun kaum militer yang mewakili golongan nasionalisme. Komunisme dipandang oleh Sukarno sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaannya di Indonesia. Poros Jakarta-Beijing-Pyong yang merupakan poros komunisme. Prasangka liberalisme adalah alat kolonialisme membuat Sukarno lari pada konsep komunisme. Ketiga konsep ini sangat bertentang di Indonesia, bukan karena tidak saling menerima konsep, tetapi kisruh politik yang melihat bahwa hanya salah satu konsep yanng unggul. Kecemburuan tersebut membawa Indonesia ke dalam peperangan dalam wilayahnya sendiri.

Dengan penyatuan 3 konsep ini (Nasionalis, Agama dan Komunis) Sukarno berusaha untuk mengajak segala komponen bangsa tanpa melihat segala perbedaan yang ada. Baik itu perbedaan religius maupun suku dan budaya. Bisa dikatan bahwa Nasakom adalah penjelmaan atau penerapan daripada Pancasila, terutama azas Bhinneka Tunggal Ika.

  1. Tujuan Ajaran Nasakom

            Teori Nasakom telah lahir sejak 1962, yang waktu itu diistilahkan dengan 3 hal pokok yakni Nasionalisme, Islamisme dan Komunisme yang pada intinya diperstukan dalam satu tujuan yaiu Gotong-royong (bekerja sama-sama) untuk revolusi Indonesia dalam melawan imperialisme. Adapun tujuan Nasakom yaitu untuk manggalang perstuan bangsa.

Nasakom merupakan konsep ajaran Sukarno pada masa orde lama. Konsep ini diperkenalkan oleh Presiden Sukarno yang berfungsi sebgai satu jalan menyatupadukan golongan-golongan berlainan haluan politik di Indonesia. Konsep penyatuan ini diharapkan Presiden Sukarno dapat membawa Indonesia menjadi lebih baik.

  1. Upaya Penyebarluasa Ajaran Nasakom

Bagi Presiden Sukarno, Nasakom merupakan ceriman paham berbagai golongan dalam masyarakat. Presiden Sukarno percaya bahwa dengan menerima dan melaksanakan Nasakom maka perstuan Indonesia akan terwujud. Maka, ajaran Nasakom ini mulai disebarluaskan pada masyarakat.

Upaya menyebarluaskan Nasakom dimanfaatkan oleh PKI dengan mengemukakan bahwa PKI merupakan barisan terdepan pembela Nasakom. Keterlibatan PKI tersbut menyebabkan ajaran Nasakom menyimpang dari kehidupan berbangsa dan bernegara serta menggeser kedudukan Pancasila dan UUD 1945 menjadi komunis.

  1. Dilarangnya Ajaran Nasakom

Paham ini dibuat oleh Sukarno, dengan tujuan menyamaratakan seluruh haluan politik yang saling brtentangan agar adil dan tidak terjadi bentrok politik. Sukarno membuat politik Nasakom yang terdiri dari nasionalis (PNI), agama (Masyumi), komunis (PKI). Ketiganya beradu perang untuk merebut hati rakyat dan menjadi parpol terbesar di Indonesia. Pada kenyataannya PKI lebih diminati karena program-programnya yang menggiurkan hati masyarakat, seperti pendidikan gratis, kesejahteraan buruh, emansipasi terhadap wanita, keadilan sosial.

Naskom menjadi paham yang dilarang karena keterlibatannya dalam G30SPKI, yang masih samar-samar. Terutama karena adanya kata “kom” dibelakang Nasakom yaitu paham komunisme. Nasakom sendiri menyadur dari Pancasila yang tiap sila mengandung makna-makna agama, komunis, dan nasionalis, sila 4 tentang demokrasi dan sila 5 tentang komunis.

  1. Kebijakan Yang Merugikan Indonesia

            Nasakom merupakan ajaran yang menggabungkan antara ajaran nasionalis, agama dan komunis. Ajaran Nasakom tidak bisa berkembang karena isi ajarannya saling bertentangan. Ajaran komunis tidak bisa disatukan dengan ajaran agama karena saling bertolak belakang. Selain itu Nasakom juga dimanfaatkan PKI untuk menggeser kedudukan Pancasila dan UUD 1945 menjadi komunis. Oleh sebab itu ajaran ini disebut sebagai ajaran yang merugikan Indonesia karena mengeeser kedudukan ideologi negara yaitu Pancasila dan UUD 1945.

  1. Runtuhnya Ajaran Nasakom

            Ajaran ini runtuh ketika tragedi 30 september yang diduga adalah rekayasa kudeta yang dilakukan rezim Suharto dengan memanfaatkan musuh politknya (PKI), yang kemedian dilakukan penghapusan pada partai tersebut dan disertai dengan pembantaian rakyat Indonesia yang terkait dengan partai tersebut yang diprediksi antara 1 juta lebih jiwa yang terbantai pada peristiwa tersebut, dan merupakan pelanggaran HAM terberat sepanjang sejarah Indonesia.

  1. Pemasyarakatan Ajaran Resopim

Bila Nasakom ditujukan untuk menggalang persatuan bangsa, maka ajaran resopim yang merupakan singkatan dari Revolusi, Sosialisme Indonesia, dan Pimpinan Nasional, cenderung ditujukan untuk memperkuat kedudukan Presiden Soekarno.

Tujuan adanya ajaran RESOPIM (Revolusi, Sosialisme Indonesia, dan Pimpinan Nasional) adalah untuk memperkuat kedudukan Presiden Sukarno. Ajaran Resopim diumumkan pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-16.

Inti dari ajaran ini adalah bahwa seluruh unsur kehidupan berbangsa dan bernegara harus dicapai melalui revolusi, dijiwai oleh sosialisme, dan dikendalikan oleh satu pimpinan nasional yang disebut Panglima Besar Revolusi (PBR), yaitu Presiden Sukarno.

Dampak dari sosialisasi Resopim ini maka kedudukan lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara ditetapkan dibawah presiden. Hal ini terlihat dengan adanya pemberian pangkat menteri kepada pimpinan lembaga tersebut, padahal kedudukan menteri seharusnya sebagai pembantu presiden.

 

  1. Pembatasan Partai-Partai

Pada masa demokrasi Parlementer, partai dapat melakukan kegiatan politik secara leluasa. Sedangkan pada masa demokrasi terpimpin, kedudukan partai dibatasi oleh penetapan presiden No. 7 tahun 1959. Partai yang tidak memenuhi syarat, misalnya jumlah anggota yang terlalu sedikit akan dibubarkan sehingga dari 28 partai yang ada hanya tinggal 11 partai.

Tindakan pemerintah ini dikenal dengan penyederhanaan kepartaian.

Pembatasan gerak-gerik partai semakin memperkuat kedudukan pemerintah terutama presiden. Kedudukan presiden yang kuat tersebut tampak dengan tindakannya untuk membubarkan 2 partai politik yang pernah berjaya masa demokrasi Parlementer yaitu Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia (PSI). Alasan pembubaran partai tersebuat adalah karena sejumlah anggota dari kedua partai tersebut terlibat dalam pemberontakan PRRI dan Permesta. Kedua Partai tersebut resmi dibubarkan pada tanggal 17 Agustus 1960.

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

KESIMPULAN DAN SARAN

4.1 Kesimpulan

  • Nasakom adalah singkatan Nasionalis, Agama dan Komunis, dan merupakan konsep dasar Pancasila. Konsep ini diperkenalkan oleh Soekarno Presiden pertama Republik Indonesia yang menekankan adanya persatuan dari segala macam ideology Nusantara untuk melawan penjajahan, dan sebagai pemersatu Bangsa untuk Revolusi rakyat dalam upaya memberantas kolonialisme di bumi Indonesia.
  • Tujuan adanya ajaran RESOPIM (Revolusi, Sosialisme Indonesia, dan Pimpinan Nasional) adalah untuk memperkuat kedudukan Presiden Sukarno. Ajaran Resopim diumumkan pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-16.
  • Pada masa demokrasi Parlementer, partai dapat melakukan kegiatan politik secara leluasa. Sedangkan pada masa demokrasi terpimpin, kedudukan partai dibatasi oleh penetapan presiden No. 7 tahun 1959. Partai yang tidak memenuhi syarat, misalnya jumlah anggota yang terlalu sedikit akan dibubarkan sehingga dari 28 partai yang ada hanya tinggal 11 partai.

4.2 Saran

Penulis menyadari dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan baik dari segi penulisan maupun materi, sehingga penulis mengharapkan saran dan kritikan dari rekan-rekan siswa/siswi yang sifatnya membangun untuk kesempurnaan makalah yang selanjutnya.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

http://www.sejarah-negara.com/ajaran-nasakom-dan-ajaran-resopim/

http://wartasejarah.blogspot.co.id/2013/07/nasakom.html

https://mustaqimzone.wordpress.com/2009/11/21/indonesia-masa-demokrasi-terpimpin-1959-1966/

http://kodengtoili.blogspot.co.id/2011/07/makalah-demokrasi-terpimpin.html

http://scienceone2015.blogspot.co.id/p/blog-page_9455.html

http://taufiksyachrial.blogspot.co.id/2012/06/demokrasi-terpimpin.html

http://www.academia.edu/28821117/PEMASYARAKATAN_NASAKOM

 

Tinggalkan komentar